Di zaman yang semakin lama sudah semakin canggih ini, banyak hal yang ikut berubah dan masyarakat juga ikut terkena dampaknya. Kebutuhan rumah tangga semakin besar akan tetapi pemasukan kadangkala tidak sama. Maka dari itu, anda bisa membuat usaha baru yang tentu membutuhkan modal. Anda bisa mendapat modal dari pinjaman agunan sertifikat rumah di bank. Namun, apa syaratnya? Berikut ini ada pembahasan terkait hal tersebut.
- Warga Negara Indonesia
Syarat yang pertama dan paling utama adalah anda merupakan warga negara Indonesia (WNI). Tentu syarat yang satu ini adalah syarat paling wajib jika anda ingin mendapatkan pinjaman itu. Selain itu, anda juga harus berusia minimal 21 tahun agar bisa mengajukan pinjaman atau gadai ke bank. Hal ini dianggap anda sudah dewasa dan mapan untuk bisa mengambil tanggung jawab jika anda melakukan pinjaman ke bank untuk modal membuka suatu bisnis baru. Sehingga bagi anda yang belum berusia 21 tahun, anda harus menunggu dulu sampai usia anda mencapai batas minimal usia yang telah bank tetapkan.
- Memiliki penghasilan yang tetap
Syarat yang kedua jika anda ingin mengambil dan mendapatkan pinjaman agunan sertifikat rumah adalah anda harus memiliki penghasilan yang tetap lebih dulu. Hal ini tentu harus diperhatikan karena pengangguran secara tidak langsung tidak memenuhi persyaratan yang ada oleh bank. Sehingga anda harus sudah bekerja.
- Memiliki berkas identitas diri dan yang lain
Syarat yang ketiga adalah anda harus menyiapkan beberapa berkas identitas diri. Berkas tersebut seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta lahir, akta nikah, dan juga keterangan penghasilan yang biasanya berupa slip gaji atau surat keterangan penghasilan jika slip gaji tidak ada. Kemudian ada berkas NPWP atau bukti pajak penghasilan yang harus anda siapkan. Lalu ada sertifikat pecahan yang sudah balik nama. Nada perlu menyiapkan semua berkas di atas secara lengkap dan teliti agar anda bisa mendapatkan pinjaman modal yang anda inginkan dari bank.